PENGERTIAN
Al-Hiwalah menurut bahasa adalah al-Intiqal yaitu memindahkan (perpindahan).
Adapun menurut istilah al-hiwalah adalah:
نقل المطالبة من ذمة المدين إلى ذمة الملتزم
“ Memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berhutang kepada tanggung jawab orang lain yang berkewajiban”.
Al-Hiwalah juga berarti:
تحويل الدين من ذمة المحيل إلى ذمة المحال عليه
“ Pemindahan hutang dari tanggungan yang memindahkan kepada orang yang menerima pindahan”.
DASAR HUKUM AL-HIWALAH
Al-Hiwalah dalam hutang menurut Islam adalah boleh. Hal ini berdasarkan atas dasar Hadits dan ijma’.
Sabda Nabi S.A.W. yang berbunyi:
ومن أحيل على مليء فليتبع
“Dan barang siapa yang dipindahhkan (hutangnya) ke atas orang kaya maka ikutlah (terimalah)”.
Adapu dasar ijma’, para Ulama’ telah bersepakat atas kebolehan aqad al-hiwalah ini.
RUKUN AL-HIWALAH
Menurut al-Hanafiyyah rukun al-hiwalah hanya ada satu, yaitu ijab dan qabul yang dilakukan oleh al-Muhil (yang memindahkan) dan al-Muhal ‘alaih (yang menerima pindahan).
Adapun menurut al-Syafi’iyyah rukun al-Hiwalah ada empat yaitu:
- Muhil yaitu orang yang memindahkan (orang pertama yang punya tanggungan)
- Muhal yaitu orang yang berhak atas hutang (orang yang dihutangi)
- Muhal ‘alaih yaitu orang yang menerima pindahan (orang kedua yang punya tanggungan).
- Shighat hiwalah yaitu ijab dai muhil dan qabul dari muhal dan muhal ‘alaih.
SYARAT AL-HIWALAH
Al-Hiwalah mempunyai beberapa syarat, yaitu:
- Muhil, Muhal dan muhal ‘alaih harus orang baligh dan berakal.
- Relanya muhil, muhal dan muhal ‘alaih.
- Barang yang dipindahkan harus berupa utang.
HUKUM YANG TIMBUL
Adanya aqad hiwalah ini, maka ada beberapa konswekensi hukum yang timbul, diantaranya yaitu:
- Bebasnya Muhil dari beban tanggungan.
- Tetapnya tanggungan kepada muhal ‘alih.
- Muhal tidak boleh menuntut (menagih) kepada muhil lagi, tapi kepada Muhal ‘alaih.
PENAMATAN AL-HIWALAH
Aqad Hiwalah ini berakhir jika:
- Rusaknya aqad hiwalah sebelum aqad selesai.
- Rusaknya hak yang dimiliki Muhal dengan kematian ataupun bangkrut (Muflis).
PENGERTIAN
Rahn (gadai) menurut bahasa adalah al-tsubut (penetapan) dan al-Habs (penahanan).
Sedangkan menurut istilah adalah:
حبس شيئ بحق يمكن إستيفاؤه منه
“Menahan sesuatu dengan hak yang memungkinkan diperoleh bayaran darinya dengan sempurna”.
هو عقد وثيقة بمال
“Gadai adalah aqad jaminan dengan menggunakan harta”.
حعل عين وثيقة بد ين يستوفى منها عند تعذر وفائه
“Menjadikan zat suatu benda sebagai jaminan utang, yang dapat melunasi utangnya pada waktu tidak bisa memenuhi utang”.
LEGALITAS SYAR’I AKAD GADAI
Aqad gadai disyari’atkan dalam Islam. Hal ini dapat didasarkan kepada:
- Firman Allah yang berbunyi:
وإن كنتم على سفر ولم تجدوا كاتبا فوهان مقبوضة
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, mka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang”.
- Hadits Nabi yang berbunyi:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم اشترى من يهودي طعاما ورهنه درعا من حديد
“Sesungguhnya Rasulullah S.A.W telah membeli makanan dari orang Yahudi, dan memberi tanggungan baju besi”.
UNSUR DAN RUKUN GADAI
Gadai mempunyai beberapa unsur yaitu:
- Rahin, yaitu orang yang menggadaikan.
- Murtahin, yaitu orang yang menerima gadai.
- Marhun, yaitu barang yang digadaikan.
- Marhun bih, yaitu utang.
Adapun rukun gadai menurut al-Hanafiyyah yaitu Ijab dan qabul dari oramg yang menggadaikan dan menerima gadai.
Sedangkan menurut selain al-Hanafiyyah rukun gadai ada empat yaitu:
- Shighat, yaitu ijab dan qabul yang dilakukan oleh orang yang menggadaikan dan menerima gadai.
- ‘Aqid yaitu orang yang berakad (Rahin dan Murtahin)
- Marhun yaitu barang yang digadaikan (dijaminkan)
- Marhun bih, yaitu utang.
SYARAT-SYARAT GADAI
- Orang yang berakad mestilah ahli tasarruf yaitu mampu membelanjakan harta seperti ahli dalam jual beli.
- Shighat yang digunakan tidak dihubungkan dengan syarat maupun dengan zaman yang akan datang.
- Barang yang digadaikan harus berupa harta mutaqawwam dan berada dalam penguasaan Murtahin.
KESAN YANG TIMBUL
Setelah akad gadai dilaksanakan dengan sempurna dengan penyerahan barang gadaian kepada murtahin, maka akan timbul beberapa kesan. Diantaranya adalah:
- Tergantungnya hutang denga barang yang digadaikan. Ini maknanya barang gadaian menjadi jaminan hutang.
- Hak penahanan barang oleh Murtahin. Ini karena barang yang digadaikan merupakan jaminan hutang, maka barang mestilah berada dalam penahanan Murtahin.
- Murtahin harus menjaga barang yang digadaikan. Ini karena barang gadaian bukan milik Murtahin melainkan ia hanya sebagai barang jaminan.
- Pembiayaan atas barang yang digadaikan. Menurut al-Hanafiyyah pembiayaan dibebankan kepada Rahin jika berhubungan dengan kemaslahatan dan kekalan barang dan pembiayaan dibebankan kepada Murtahin jika berhubungan dengan penjagaan barang. Sedangkan menurut jumhur pembiayaan dibebankan seluruhnya kepada Rahin
- Pengambilan manfaat barang gadai.
Pemanfaatan barang gadaian oleh Rahin terdapat dua pendapat. Pertama pendapatnya Jumhur, bagi Rahin tidak diperbolehkan memanfaatkan barang gadaian. Kedua pendapatnya al-Shafi’I, bagi Rahin boleh mengambil manfaat dari barang gadaian.
Sedangkan pemanfaatan barang gadaian oleh Murtahin juga terdapat dua pendapat. Pertama Jumhur, Murtahin tidak diperbolehkan mengambil manfaat dari barang gadaian meskipun mendapat izin dari Rahin. Kedua pendapatnya al-Hanabilah, jika barang gadai berupa binatang ternak yang dapat diambil susunya , maka murtahin boleh mengambil manfaat barang gadai tersebut diselaraskan dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan.
- Resiko kerusakan barang gadaian. Menurut al-Hanafiyyah murtahin bertanggung jawab penuh atas barang gadaian maka, murtahin berkewajiban mengganti barang gadaian jika mengalami kerusakan atau hilang, baik karena kelalaian maupun tidak. Sedangkan menurut jumhur Murtahin tidak bertanggung jawab (mengganti) barang gadaian yang hilang atau rusak jika disebabkan bukan kelalaian atau keteledoran murtahin.
- Murtahin harus mengembalikan barang gadaian kepada Rahin setelah selesainya hutang atau selesainya aqad gadai.
PENAMATAN AKAD GADAI
- Penyerahan barang gadai kepada Rahin.
- Pelunasan hutang oleh Rahin.
- Bebasnya Rahin dari tanggung jawab hutang.
- Pembatalan akad oleh murtahin.
- Ditasharufkannya barang gadai dengan ijarah, hibah atau sodaqah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar