Sabtu, 23 April 2011

PRINSIP DASAR PERBANKAN SYARI’AH
A. Pendahuluan
Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terb...atas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi.
Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau, lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Sebagian dari Anda ada yang menganggap bank syariah hanya untuk komunitas muslim. Apakah benar demikian, bank syariah hanya diperuntukan bagi kaum muslim saja?
Maaf, kesalahan yang besar bila beranggapan seperti itu. Bank Syariah sebenarnya berlaku untuk semua orang atau Universal. Syariah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip atau sistem yang sesuai dengan aturan atau ajaran Islam. Siapa saja dapat memanfaatkan jasa keuangan bank syariah.
Ketika krisis moneter melanda Indonesia, medio 1997, sistem syariah telah memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Tentunya Anda ingat, pada saat itu, suku bunga pinjaman melambung tinggi hingga puluhan persen. Akibatnya, banyak dari kalangan usaha yang tidak mampu membayar. Tapi, fenomena ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah. Para pengusaha tersebut tidak perlu membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup berbagi hasil dengan bank syariah. Penentuan persentasi bagi hasil dilakukan di awal pengambilan pinjaman.

B. Pembahasan
1. Pengertian
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Sedangkan prinsip dasar perbankan syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
a. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
b. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
c. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
d. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
e. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
2. Produk dan Jasa Perbankan Syari’ah
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, sacara garis besar produk yang ditawarkan oleh perbankan syari’ah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

a. Produk penyaluran dana (financing)
Produk pembiayaan syari’ah terbagi ke dalam empat kategori, yaitu:
1) Pembiayaan dengan prinsip jual beli
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property).
Transaksi jual beli dibedakan bedasarkan bentuk pembayaran waktu penyerahan barangnya, yaitu:
a) Pembiayaan Murabahah
Dalam pembiayaan murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dilakukan secara tunai, tangguh ataupun dicicil.
b) Pembiayaan Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Di dalam masyarakat pembiayaan ini dikenal dengan jual beli pesanan. Dalam perbankan syari’ah, salam berarti pembelian yang dilakukan oleh bank dan nasabah dengan pembayaran di muka dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama.
c) Pembiayaan Istishna’
Produk istishna’ menyerupai produk salam, tapi dalam istishna’ pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Sistem istishna’ dalam Bank Syari’ah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
2) Pembiayaan dengan prinsip sewa
Transaksi ijaroh dilandasi dengan adanya perpindahan manfaat. Bank Syari’ah mengaplikasikan elemen ini dengan berbagai bentuk produk yang diletakkan pada skim pembiayaan, diantara caranya bank terrlebih dahulu membeli harta yang akan digunakan oleh nasabah, kemudian bank menyewa kepada nasabahmenurut tempo yang dikehendaki, kadar sewaan, dan syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

3) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
Produk pembiayaan syari’ah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:
a). Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah adalah akad antara dua orang atau lebih dengan menyetorkan modal dan dengan keuntungan dibagi sesame merekamenurut porsi yang disepakati.
b). Pembiayaan Mudharabah
Mudlarabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahib al-maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
4) Pembiayaan dengan akad pelengkap
Akad pelengkap tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan.
Akad-akad pelengkap tersebut adalah sebagai berikut:
a). Hiwalah ( Alih Hutang-Piutang)
Tujuan fasilitas hiwalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.
b). Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam mamberikan pembiayaan.

c). Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya sebagai pinjaman talangan haji, pinjaman tunai dari produk kartu kredit syari’ah, pinjaman kepada pengusaha kecil, dan pinjaman kepada pengurus bank.
d). Wakalah (Perwakilan)
Aplikasi wakalah dalam perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bankuntuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer uang.
e). Kafalah ( Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.

b. Produk penghimpunan dana (funding)
Sumber dana yang dapat dihimpun dari masyarakat terdiru dari:
1) Modal
Modal merupakan dana ( dalam bentuk pembelian saham) yang diserahkan oleh pemilik yang mempunyai hak untuk memperoleh dividend an penggunaan modal yang disertakan tersebut. Dalam perbankan syari’ah, mekanisme penyertaan modal pemegang saham dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah pada saham perseroan bank.
2) Titipan (Wadi’ah)
Salah satu prinsip yang digunakan bank syari’ah dalam penghimpunan dana adalah dengan menggunakan cara wadi’ah atau titipan. Wadi’ah ini diaplikasikan dalam produk giro dan tabungan, namun bank tidak menperjanjikan hasil dari benda titipan yang dimanfaatkan tersebut kepada nasabah.

3) Investasi (Mudharabah)
Investasi adalah mudharabah yang mempunyai tujuan kerja sama antara pemilik dana ( shahib al-maal) dan pengelola dana (mudharib), dalam hal ini adalah bank.
c. Produk Jasa (service)
1) Wakalah, adalah akad perwakilan antara dua pihak, di mana pihak pertamamewakilkan sesuatu urusan kepada pihakkedua untuk bertindak atas nama pihak pertama.
2) Kafalah, adalah menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam penulisan atau pembayaran utang. Aplikasinya dalam dunia perbankan adalah penerbitan garansi bank.
3) Hawalah, adalah akad pemindahan utang atau piutang suatu pihak kepada pihak lain.
4) Ju’alah, adalah suatu kontrak di manapihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas atau pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.
5) Rahn, adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
6) Qardh, adalah pembelian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
7) Sharf, adalah transaksi pertukaran antara uang dengan uang. Maksudnya pertukaran valuta asing, di mana mata uang asing dipertukarkan dengan uang domestic atau mata uang lainnya.

C. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa secara teknis dalam perbankan syariah tidak ada perbedaan, hal ini karena di bank syariah maupun bank konvensional diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi jika teliti maka akan terlihat beberapa perbedaan, yakni :
a. Pada akad nya.
b. Imbalan yang diberikan.
c. Sasaran kredit pembiayaan.
Ketiga nya tersebut diatas merupakan perbedaan yang ada dan tersirat antara perbankan syariah dengan konvensional, yang dimana dalam syariah lebih berpijak kepada syar’i serta lebih mementingkan maslahah dengan mempertimbangkan social dengan salah satu caranya bagi hasil, sedangkan dalam konvensional tidak. Konvensional tidak mengenal istilah syar’i yang penting untung. Patokan utama nya adalah mencari keuntungan dengan salah satu jalannya dengan penambahan dalam pengembalian ketika nasabah meminjam uang, dalam istilah islam nya dikenal dengan Riba.

DAFTAR PUSTAKA


Dewi, Gemala.2006. Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia.Kencana Prenada Media Group: Jakarta
http://blog.keuanganpribadi.com/prinsip-dasar-produk-perbankan-syariah/
http://www.kafesyariah.net/prinsip-dasar-perbankan-syari’ah/
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. PT. Raja Grafindo Persada:Jakarta
Zulkifli,Sunarto.2003. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah. Zikrul Hakim: Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar