Selasa, 10 Mei 2011

NASIKH MANSUKH

Secara etimologi, kata tersebut dipakai dalam beberapa arti, antara lain pembatalan, penghapusan atau eliminasi, pemindahan dari satu wadah ke wadah lain, pengubahan, dan sebagainya. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, dan sebagainya, dinamai nasikh. Sedangkan yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dan sebagainya, dinamai mansukh .
Dalam segi terminologi, ternyata interpretasi ulama berbeda-beda antara ulama mutaqaddimin dan muta’akhirin. Cakupan makna yang di usung ulama mutaqadimin, di antaranya Pembatalan hukum yang di tetapkan terdahulu oleh hukum yang di tetapkan kemudian, pengecualian hukum yang bersifat umum (‘am) oleh hukum yang lebih khusus yang datang setelahnya (Khas), bayan atau penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar, ataupun penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat. Pada intinya, ulama mutaqadimin mengusung makna naskh secara luas, yaitu tidak terbatas pada berakhirnya atau terhapusnya suatu hukum, disebabkan adanya hukum baru yang di tetapkan. Namun, interpretasi naskh yang di usung oleh mereka juga menyangkut hukum yang bersifat pembatasan atau pengkhususan bahkan pengecualian .
Berbeda dengan cakupan makna yang di katakan oleh para ulama muta’akhirin. Jika memperhatikan interpretasi ulama mutaqadimin, maka hal ini akan berujung pada sebuah kerancuan antara makna naskh, takhsis, qayad istisna’ bahkan bada’. Padahal, antara naskh dan yang tersebut di atas mempunyai perbedaan yang mendasar. Naskh dengan takhsis misalnya. Letak perbedaan antara keduanya ada pada “pembatalan”. Jika Naskh merupakan proses eliminasi suatu hukum oleh hukum yang datang setelahnya. Maka Takhsis hanyalah sebuah spesifikasi hukum tanpa menanggalkan eksistensi ayat sebelumnya. Atau naskh dengan bada’. Letak perbedaan antara keduanya ada pada “pengetahuan” sang subyek atas obyek (Nasikh Mansukh). Karena, Bada’ merupakan proses peniadaan hukum dengan tanpa adanya faktor kesengajaan, atau dengan kata lain, sang subjek belum mengetahui akan adanya penghapusan hukum tersebut. Oleh karenanya, para ulama muta’akhirin mempersempit cakupan makna naskh dengan mendefinisikannya sebagai amandemen sebuah ketentuan hukum atau berakhirnya masa berlakunya ketentuan hukum oleh hukum yang datang kemudian .
A. Macam macam naskh.
Naskh ditinjau dari nash yang mansukh terbagi menjadi tiga macam :
1. Apa yang di-naskh hukumnya dan tertinggal lafadznya, dan ini banyak dalam Al-Qur’an.Contohnya : dua ayat Al-Mushobaroh yakni firman Alloh ta’ala : إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ
“Jika ada dua puluh orang yang sabar di antaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh.” [QS. Al-Anfal : 65]
Hukumnya di-naskh dengan firman Alloh ta’ala :
الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفاً فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir. Dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.“ [QS. Al-Anfal : 66]
Dan hikmah di-naskhnya hukum tanpa lafadznya adalah tetap adanya pahala membacanya dan mengingatkan ummat tentang hikmah naskh tersebut.
2. Apa yang di-naskh lafadznya dan hukumnya tetap berlaku seperti ayat rajam, dan telah shohih dalam “Ash-Shohihain” dari hadits Ibnu Abbasrodhiyallohu anhuma dari Umar bin Al-Khoththob rodhiyallohu anhu, ia berkata :
كان فيما أنزل الله آية الرجم، فقرأناها وعقلناها ووعيناها ورجم رسول الله صلّى الله عليه وسلّم ورجمنا بعده، فأخشى إن طال بالناس زمان أن يقول قائل: والله ما نجد الرجم في كتاب الله، فيضلوا بترك فريضة أنزلها الله، وإن الرجم في كتاب الله حق على من زنى، إذا أحصن من الرجال والنساء، وقامت البينة، أو كان الحبل، أو الاعتراف
“Dahulu diantara ayat yang Alloh turunkan adalah ayat rajam, maka kami membacanya, memahaminya, dan menghafalnya. Dan Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam melakukan hukum rajam dan kamipun melakukan hukum rajam setelah beliau, maka aku khawatir seandainya manusia telah melewati waktu yang panjang, seseorang akan berkata : Demi Alloh, kami tidak menemukan ayat rajam dalam kitab Alloh, maka mereka menjadi sesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan oleh Alloh, sesungguhnya rajam dalam Kitabulloh adalah hak terhadap orang yang berzina, jika laki-laki dan perempuan itu adalah muhshon (pernah menikah, pent) dan kejelasan (persaksian) telah ditegakkan atau hamil atau adanya pengakuan. ”
Dan hikmah di-naskhnya lafadz tanpa hukumnya adalah sebagai ujian bagi ummat dalam mengamalkan apa yang mereka tidak mendapatkan lafadznya dalam Al-Qur’an, dan menguatkan iman mereka terhadap apa yang diturunkan Alloh ta’ala, kebalikan dari keadaan orang yahudi yang berusaha menyembunyikan nash rajam dalam Taurot.
3. Apa yang di-naskh hukum dan lafadznya, seperti di-naskhnya sepuluh kali persusuan dari hadits Aisyah rodhiyallohu anha yang telah lalu .
B. Pendapat para ulama’
Tidak semua ulama mengamini legalisasi Nasikh Mansukh. Terlebih ulama-ulama kontemporer yang notabene lebih banyak berperan dalam proses liberalisasi al-Qur’an.
1. Pertama, Kelompok yang berpendapat tentang kemutlakan adanya Nasikh mansukh dalam al-Qur’an. Surat Al-Baqarah: 106, “Kami tidak me-naskh-kan satu ayat atau Kami menjadikan manusia lupa kepadanya kecuali Kami mendatangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding. Apakah Kamu tidak mengetahui sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu”, merupakan salah satu dalil naqli untuk menjustifikasi pendapat mereka. Mereka menarik ayat yang di yakini sebagai prinsip dasar, dengan interpretasi “ayat” yang merupakan ketentuan-ketentuan hukum. Mereka menganggap tak ada alasan logis untuk menafikan adanya naskh-mansukh dalam al-Qur’an. Secara nalar, bukan sesuatu yang aneh dan mustahil saat kita mengatakan bahwa Allah Swt mengamandemen ayat-ayat yang di turunkannya. Pergantian syariat atau hukum yang menjadi landasan bagi manusia, justru menunjukkan elastisitas implementasi substansi yang di usung, karena di sesuaikan dengan dhuruf yang ada saat ayat itu berlaku .
Ungkapan ini senada dengan apa yang diutarakan oleh Ibn Katsir dalam kitabnya tafsir Al-Qur’an al Adzim, ketika mengcounter orang-orang Yahudi yang bersikeras ingin mempertahankan ajaran-ajarannya, dengan dalih sebuah kemustahilan jika Allah SWT. menganulir hukum-hukum yang telah di tetapkan dalam Taurat. Beliau mengatakan, "Tidak ada alasan yang menunjukkan kemustahilan adanya naskh atau pembatalan dalam hukum-hukum Allah, karena Dia (Tuhan) menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya dan melakukan apa saja yang diinginkanNya. "
2. Kedua, kelompok yang menolak adanya Naskh secara Mutlak. Diantaranya, Abu Muslim al-Asyfihani, Muhammad Abduh, Muhammad Abid al-Jabiry, Abdul Muta’al Muhammad al-Jabiry, dan lain-lain. Kelompok ini secara frontal membalikkan alasan yang dikemukakan oleh para pendukung naskh. Jika para ulama (pendukung naskh) berpendapat bahwa nalar tidak melarang adanya Naskh Mansukh dalam al-Qur’an, maka sebaliknya. Seperti yang di kemukakan oleh Abdul Muta’al Muhammad al-Jabiry dalam bukunya La Naskha fi al-Qur’an, limadza?, bahwa sesuatu yang rasional tidak selalu mengindikasikan kepada hal-hal yang bersifat konkret. Pun dalam hal ini, meski secara nalar tak ada yang menghalangi adanya naskh dalam al-Qur’an, namun juga tidak mengharuskan adanya wujud konkret (al-wujud al-fi’ly) nya .
Sebab lain munculnya pro dan kontra ini adalah, perbedaan interpretasi pada lafadz “ayat” dalam surat Al-Baqarah 106. Jika ulama klasik menginterpretasikan kata “ayat” sebagai nash atau ayat al-Qur’an itu sendiri. Berbeda dengan makna yang di usung oleh ulama-ulama kontemporer yang masuk pada klasifikasi kedua ini. Seperti Muhammad Abid al-Jabiry dan Muhyiddin Abu Bakar ibn Araby yang di amini oleh Muhammad Abduh, lafadz “ayat” yang di maksud adalah mu’jizat. Sehingga makna yang di hasilkan adalah penghapusan mu’jizat dengan adanya mu’jizat yang muncul setelahnya. Dan itu merupakan salah satu gerak kultural dan natural. Seperti saat lenyapnya malam karena adanya siang, ataupun sebaliknya .
Berbeda dengan interpretasi yang di gagas oleh Abdul Muta’al Muhammad al-Jabiry dalam penolakannya terhadap Nasikh mansukh. “Ayat” disini di artikan sebagai syari’at. Sehingga, Naskh yang di maksud adalah Naskh syari’at terdahulu dengan syari’at Nabi Muhammad Saw yang notabene lebih sempurna dan relevan fi kulli zaman wa al-makan. Jadi, jika dikatakan ada naskh dalam al-Qur’an maka itu adalah pendapat batil .
3. Ketiga, kelompok yang mengamini terma ini, hanya saja dengan konsep yang berbeda dengan apa yang di utarakan oleh ulama konvensional. Atau mungkin dengan redaksi lain, yaitu kelompok yang menolak naskh tidak secara mutlak, namun menawarkan konsep baru. Sebut saja, Muhammad Syahrour atau Nasr Hamid Abu zayd. Jika konsep yang di usung oleh para ulama klasik adalah sebuah amandemen ayat-ayat al-Qur’an dengan ayat yang turun setelahnya, maka konsep dasar yang di pake oleh kelompok ini adalah, naskh dengan makna “penangguhan” hukum. Yang mana hal ini mempunyai keterkaitan yang erat dengan relevansi ayat-ayat yang di nyatakan teranulir oleh sebagian ulama. Pasalnya, menurut mereka, sebenarnya tidak ada ayat al-Qur’an yang teramandemen. Maka, ayat-ayat yang di nyatakan mansukh oleh sebagian kalangan, secara otomatis akan bisa di tarik kembali untuk di aplikasikan lagi. Masing-masing mempunyai area sendiri. Maka, saat ayat-ayat tersebut di pandang perlu dan sesuai dengan kondisi yang ada, maka penarikan kembali ayat-ayat itu akan mendapat legitimasi pula .
Masing-masing kelompok mempunyai landasan yang cukup rasional dalam menuangkan pendapat mereka. Namun, inklinasi subjektif penulis lebih kepada pendapat ketiga yang menginterpretasikan kata naskh dengan penangguhan. Dengan memperhatikan salah satu fungsi naskh –seperti yang di ungkapkan Nasr hamid Abu Zayd dalam kitabnya Mafhum al Nash- sebagai penahapan dalam tasyri’ dan pemberian kemudahan, maka tidak di sangsikan bahwa tetap di tampilkannya teks-teks mansukh oleh realitas, apabila kondisi yang di hadapi kembali pada keadaan semula, sehingga mendukung dalam aplikasi teks tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar